Bab 7 : Keadilan
- Pengertian Keadilan
Keadilan menurut diri saya : Keadilan yaitu memperlakukan setiap makhluk sesuai dengan hak asasinya tanpa melihat perbedaan adat , budaya , pendidikan , agama dan suku.
Keadilan menurut para ahli :
1. Keadilan menurut Aristoteles (filsuf yang termasyur) dalam tulisannya Retoricamembedakan keadilan dalam dua macam :
Keadilan distributif atau justitia distributiva; Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam hubungan antara masyarakat dengan perorangan.
Keadilan kumulatif atau justitia cummulativa; Keadilan kumulatif adalah suatu keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa mempedulikan jasa masing-masing. Keadilan ini didasarkan pada transaksi (sunallagamata) baik yang sukarela atau tidak. Keadilan ini terjadi pada lapangan hukum perdata, misalnya dalam perjanjian tukar-menukar.
2. Keadilan menurut Thomas Aquinas (filsuf hukum alam), membedakan keadilan dalam dua kelompok :
Keadilan umum (justitia generalis); Keadilan umum adalah keadilan menururt kehendak undang-undang, yang harus ditunaikan demi kepentingan umum.
Keadilan khusus; Keadilan khusus adalah keadilan atas dasar kesamaan atau proporsionalitas. Keadilan ini debedakan menjadi tiga kelompok yaitu :
1. Keadilan distributif (justitia distributiva) adalah keadilan yang secara proporsional yang diterapkan dalam lapangan hukum publik secara umum.
2. Keadilan komutatif (justitia cummulativa) adalah keadilan dengan mempersamakan antara prestasi dengan kontraprestasi.
3. Keadilan vindikativ (justitia vindicativa) adalah keadilan dalam hal menjatuhkan hukuman atau ganti kerugian dalam tindak pidana. Seseorang dianggap adil apabila ia dipidana badan atau denda sesuai dengan besarnya hukuman yang telah ditentukan atas tindak pidana yang dilakukannya.
- Makna Keadilan
• Keadilan berasal dari bahasa Arab adil yang artinya tengah. Keadilan itu berarti menempatkan sesuatu di tengah-tengah, tidak berat sebelah atau dengan kata lain keadilan berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya.
• Makna Keadilan menurut saya merupakan pengambilan keputusan yang memiliki kebenaran berdasarkan hukum yang berlaku dan norma yang ada dalam masyarakat , tidak berlaku sewenang-wenang atas hak asasi individu atau makhluk lain.
- Contoh Kasus Keadilan
Seorang pencuri kambing yang mungkin hanya mencuri sekali hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya karena desakan ekonomi , dia harus merasakan hukuman 3-5 tahun dalam penjara. Tetapi apakah hukuman yang diberikan itu adil ketika kita melihat seorang Gayus Tambunan yang kasusnya berat dan merugikan banyak masyarakat ? Gayus memang sama seperti pencuri kambing tersebut , tapi hukuman yang diterima oleh Gayus tidak setimpal dengan apa yang dia lakukan karena sangat merugikan negara. Sedangkan si pencuri kambing juga mendapat hukuman yang berat hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun apakah Gayus melakukan korupsi juga karena untuk memenuhi kebutuhan hidupnya juga ?
Tentu dari kasus di atas kita dapat menyimpulkan masih banyak terjadi praktik tebang pilih dalam dunia hukum di Indonesia .
- 1 Sila Dalam Pancasila yang Berhubungan dengan keadilan Sosial
Dalam sila kedua yang berbunyi :”Kemanusiaan yang adil dan beradab.” Memiliki makna bahwa setiap individu di Indonesia memiliki hak/dijamin haknya sebagai manusia dan hak sebagai warga negara yang sama, tanpa membedakan status sosial, agama , pendidikan dan ekonomi. Hak yang dimaksud ialah hak penghidupan yang layak, hak untuk mendapat pekerjaan, mendapat pendidikan, dalam memeluk agama dan hak dalam berorganisasi. Dengan begitu setiap individu memiliki kehidupan yang terjamin tanpa adanya tindakan yang sewenang-wenang dari individu terhadap individu yang lain. Itulah satu keadilan sosial yang menjadi cita-cita bangsa dan terdapat dalam Pancasila.
- 5 Wujud Keadilan Sosial dalam Perbuatan dan Sikap
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan k esejahteraan bersama.
- 8 Jalur Pemerataan yang Merupakan Asas Keadilan Sosial
Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan yaitu :
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2. Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3. Pemerataan pembagian pendapatan.
4. Pemerataan kesempatan kerja.
5. Pemerataan kesempatan berusaha.
6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.
7. Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
- Macam-macam Keadilan
Ada Berbagai macam keadilan yang didefinisikan berlainan antara lain :
a. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara balk
menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.
b. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Budi bekerja selama 30 hari sedangkan Doni bekerja 15 hari. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Budi menerima Rp.100.000,- maka Doni harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil dan melenceng dari asas keadilan.
c. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Ada beberapa pendapat yg lain dari para ahli filsafat . seperti di bawah ini :
- Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
- Menurut Kong Hu Cu Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Dari beberapa pendapat terbentuklah pendapat yg umum, yg di katakan ” Keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.”
- Kejujuran
• Pengertian Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa yang di katakana sesuai dengan kenyataan yang ada.sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada.Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum.
• Hakekat Kejujuran
Orang bodoh yang berarti jujur adalah lebih baik daripada orang pandai yang lancing.Pada hakekatnya jujur atau kejujuran di landasi oleh kesadaran moral yang tinggi kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban,serta rasa takut terhadapa kesalahan atau dosa.
Adapun kesadaran moral adalah kesadaran tentang diri kita sendiri karena kita melihat diri kita sendiri berhadapan dengan hal baik buruk.. Berbagai hal yang menyebabkan orang berbuat tidak jujur, mungkin karena tidak rela, mungkin karena pengaruh lingkungan,karena pengaruh lingkungan,karena sosial ekonomi,terpaksa ingin popular,karena sopan santun dan untuk mendidik.
- Kecurangan
• Pengertian Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pila dengan licik, meskipun tidak serupa.Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur.Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya.Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan Di tinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitar,ada empat aspek ekonomi,aspek kebudayaan,aspek peradapan,dan aspek teknik.Apabila ke empat aspek itu tersebut dilaksankan secara wajar,maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum.
• Sebab-sebab Orang Melakukan kecurangan
Dari beberapa definisi atau pengertian Fraud (Kecurangan) di atas, maka tergambarkan bahwa yang dimaksud dengan kecurangan (fraud) adalah sangat luas dan dapat dilihat pada beberapa kategori kecurangan. Namun secara umum, unsur-unsur dari kecurangan (keseluruhan unsur harus ada, jika ada yang tidak ada maka dianggap kecurangan tidak terjadi) adalah:
• harus terdapat salah pernyataan (misrepresentation);
• dari suatu masa lampau (past) atau sekarang (present);
• fakta bersifat material (material fact);
• dilakukan secara sengaja atau tanpa perhitungan (make knowingly or recklessly);
• dengan maksud (intent) untuk menyebabkan suatu pihak beraksi;
• pihak yang dirugikan harus beraksi (acted) terhadap salah pernyataan tersebut (misrepresentation);
• yang merugikannya (detriment).
Faktor Pemicu Kecurangan
Terdapat empat faktor pendorong seseorang untuk melakukan kecurangan,
yang disebut juga dengan teori GONE, yaitu:
1. Greed (keserakahan)
2. Opportunity (kesempatan)
3. Need (kebutuhan)
4. Exposure (pengungkapan)
Faktor Greed dan Need merupakan faktor yang berhubungan dengan individu pelaku kecurangan (disebut juga faktor individual). Sedangkan faktor Opportunity dan Exposure merupakan faktor yang berhubungan dengan organisasi sebagai korban perbuatan kecurangan (disebut juga faktor generik/umum).
- Perhitungan dan Pembalasan
- Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa
perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, dan tingkah laku yang seimbang. Pembalasan Frontal dengan melakukan serangan langsung seperti kata-kata kasar bahkan perlawanan fisik Perhitungan di muka hukum dengan menaaati peraturan bersaing dimuka hukum antara yang dilaporkan dan pihak pelapor.
- Pembalasan berasal dari kata balas yang berarti jawaban atau ganjaran. Jadi pembalasan adalah suatau proses jawaban atau ganjaran yang akan di terima oleh suatu mahluk. Pembalasan di bagi dua macam, yaitu:
1. Pembalasan untuk perbuatan baik, dan
2. Pembalasan untuk perbuatan tercela.
• Pembalasan untuk perbuatan baik dan tercela.
- Pembalasan di bagi menjadi dua yaitu baik dan tercela. Adapun pembalasan untuk perbuatan baik adalah kebaikan untuk dirinya dan juga keluarganya. Contohnya, Ada seorang laki-laki yang sedang berjalan di pinggir jalan. Pada saat itu dia melihat ada benda yang membahayakan orang lain misalkan pecahan botol. Pada saat itu juga dia langsung mengambil dan menyingkirkannya dari jalanan umum. Saat dia melakukan itu dia mendapat pembalasan atau balasan dari Alloh SWT berupa pahala, karena telah menyingkirkan benda tersebut.
- Adapun pembalasan untuk perbuatan tercela adalah kehancuran untuk dirinya dan keluarganya. Contohnya, Seorang bapak yang menafkahi istri & anaknya dengan uang haram yang berasal dari hasil korupsi. Pada contoh kasus kali inidia telah menzolimi (Zolim adalah menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya) yang pertama keluarganya karena telah memberimakan dengan uang haram, dua orang lain karena telah mengambil hak milik orang lain.
- Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup.Nama baik adalah nama yang tidak tercala,Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik.Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagai orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kembanggaan batin yang tak ternilai harganya.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh di katakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya.
Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia,yaitu :
a) Manusia menurut sifat dasaranya adalah mutlak makhluk moral.
b) Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang dipaatuhi untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
Pada hakekatnya ,pemulihan nama baik adalah kesadarn manusia akan segala kesalahannya: bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak.
- Pembalasan
• Pengertian Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain.reaksi itu dapat berupa perbuatan serupa yang seimbang,tingkah laku yang serupa,tingkah laku yang seimbang.Pemnalasan di sebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapatkan balasan yang bersahabat, Sebaliknya pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.
Pada dasarnya,manusia adalah moral dan mahluk sosial.dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu.
• Penyebab Pembalasan
• Pembalasan terjadi karena adanya sesuatu kesalahpahaman atau tindakan yang seharusnya tidak dilakukan, maka antara satu kubu dengan kubu yang lain menimbulkan rasa dendam yang sama dengan perlakuan yang sejenis. Contoh cika mencuri uang adiknya, dan pada akhirnya kecurangan cika terbongkar oleh adiknya, maka adiknya akan membalas dengan balasan yang setimpal. Penyebab tejadinya pembalasan adalah karena terjadinya tingkat rasa balas dendam karena sakit hati yang terlalu tinggi, sehingga selalu teringat dan menyebabkan seseorang ingin melakukan pembalasan.
• Contoh Pembalasan
Dalam suatu pekerjaan adanya rasa saling kecemburuan antar karyawan yang dimana hal itu secara tidak langsung mengambil objek yang di kerjakan, maka dari semua itu akan timbul di dalam dirinya yang hanya mementingkan objek itu sendiri, artinya suatu pembalasan terjadi karena adanya seorang yang memulai secara curang/licik, maka pihak yang bersangkutan akan memulai pembalasannya dari apa yang sudah di ambil.
Sumber :
- http://jamaluddinmahasari.wordpress.com/2012/04/22/pengertian-keadilan-diambil-dari-pendapat-para-ahli/
- http://id.shvoong.com/social-sciences/2193610-makna-keadilan/
- http://akiliblogspotc.blogspot.com/2011/11/contoh-kasus-keadilan.h
- http://vanyarachell.blogspot.com/2012/06/5-wujud-keadilan-sosial-dalam-perbuatan.html
- http://aditiodoank.wordpress.com/2011/04/03/macam-macam-keadilan/
- http://asriaditalarasati2.blogspot.com/2012/06/penyebab-dan-contoh- pembalasan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar